Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Komite Standar, dibentuk kelompok kerja untuk melakukan persiapan, perumusan, penyusunan, implementasi, evaluasi, dan interpretasi untuk setiap Standar Laporan Keuangan. (2) Kelompok. , . BLIK INDONESIA _t9_ (21 Kelompok keda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas anggota subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan umum atau subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan syariah, tenaga ahli, dan tenaga teknis. (3) Dalam ha1 terdapat kebutuhan atas penJrusunan suatu Standar laporan keuangan spesifik pada suatu sektor tertentu, Komite Standar harus melibatkan perwakilan dari Kementerian, lcmbaga, dan/atau Otoritas terkait untuk menjadi bagian dalam kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kelompok kerja, pengangkatan tenaga ahli, dan tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri. Paragral 2 Sekretariat
Koreksi Anda