Koreksi Pasal 26
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Komite Standar, Menteri membentuk sekretariat Komite Standar.
(21 Sekretariat Komite Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-oficio pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
