Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Komite Standar, Menteri membentuk sekretariat Komite Standar. (21 Sekretariat Komite Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-oficio pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda