Koreksi Pasal 27
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
(1) PengambiLan keputusan Komite Standar dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(21 Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Pengambilan . . .
BUK INDONESIA
(3) keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dinyatakan sah apabila musyawarah atau rapat dihadiri oleh lebih dari % (satu per dua) jumlah anggota.
(41 Suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung untuk masing-masing anggota.
(5) Anggota Komite Standar memiliki hak suara yang sama.
Koreksi Anda
