Koreksi Pasal 28
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
Komite Standar menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada PRESIDEN melalui Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
