Koreksi Pasal 10
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
Laporan Keuangan yang telah disampaikan melalui PBPK sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 7 ayat (2) merupakan Laporan Keuangan yang sah dan mengikat untuk dapat digunakan oleh pengguna Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
