Koreksi Pasal 44
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Pelapor yang berbentuk entitas menjaga manajemen mutu dengan cara menerapkan sistem pengendalian internal dalam proses pen5 rsunan Laporan Keuangan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
l2l Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas dapat mengatur penerapan sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
