Koreksi Pasal 34
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anggota Komite Standar diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dilaksanakan penggantian anggota Komite Standar antarwaktu sesuai dengan tata cara pemilihan anggota Komite Standar sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
l2l Anggota Komite Standar pengganti diangkat untuk menggantikan jabatan anggota Komite Standar yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melanjutkan sisa masa jabatan anggota Komite Standar yang digantikan.
(3) Pengangkatan anggota Komite Standar pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperhitungkan sebagai masa jabatan untuk dikenai pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 31 ayarQl.
(41 Penggantian anggota Komite Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota Komite Standar yang diberhentikan kurang dari 6 (enam) bulan, kecuali untuk anggota ex-officio.
Koreksi Anda
