Koreksi Pasal 22
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Subkomite penJrusun Standar Laporan Keuangan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menJrusun, melakukan reviu dan penelaahan dalam rangka penyempurn.ran berkelanjutan Standar Laporan Keuangan syariah.
(21 Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), subkomite pen5rusun Standar Laporan Keuangan syariah menyelenggarakan fungsi :
1. pelaksanaan reviu dan publikasi Standar Laporan Keuangan syariah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan efisiensi pasar keuangan global;
2. pengumpulan, pengidentilikasian, dan pengolahan saran dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait masalah pelaporan keuangan syariah;
3. pemberian panduan untuk mendukung implementasi dan penerapan Standar Laporan Keuangan syariah yang konsisten; dan
4. penelitian terhadap isu pelaporan keuangan yang muncul dan mempertimbangkan implikasinya bagi penetapan Standar Laporan Keuangan syariah.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l, subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan syariah mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN pembentukan kelompok kerja penJrusunan Standar l,aporan Keuangan syariah;
b. mengusulkan penetapan Standar Laporan Keuangan syariah;
c. MENETAPKAN panduan atau pedoman implementasi dan penerapan Standar Laporan Keuangan syariah;
d. MENETAPKAN hasil pelaksanaan reviu dan penelaahan dalam rangka penyempurnaan berkelanjutan Standar Laporan Keuangan syariah; dan
e. melaksanakan wewenang lain terkait dengan penJrusun€rn Standar Laporan Keuangan syariah.
Bagian . . .
-t7-
Koreksi Anda
