Koreksi Pasal 36
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Standar dan sekretariat Komite Standar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
