Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Anggota Komite Standar diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir dalam hal memenuhi alasan sebagai berikut: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. berhalangan tetap sehingga tidak dapat melalsanakan tugas atau diperkirakan secara medis tidak dapat melakukan tugas lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut; d. tidak menjalankan tugasnya lebih dari 2 (dua) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggun gi awabkan ; e. terdapat usulan baru untuk anggota ex-officio; atau f. tidak lagi memenuhi salah satu persyaratan sebagai anggota Komite Standar. (21 Pemberhentian anggota Komite Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN. Paragraf4. . . EUK IND ?aragral 4 Penggantian Antarwaktu
Koreksi Anda