Koreksi Pasal 33
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
(U Anggota Komite Standar diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir dalam hal memenuhi alasan sebagai berikut:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. berhalangan tetap sehingga tidak dapat melalsanakan tugas atau diperkirakan secara medis tidak dapat melakukan tugas lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut;
d. tidak menjalankan tugasnya lebih dari 2 (dua) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggun gi awabkan ;
e. terdapat usulan baru untuk anggota ex-officio; atau
f. tidak lagi memenuhi salah satu persyaratan sebagai anggota Komite Standar.
(21 Pemberhentian anggota Komite Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN.
Paragraf4. . .
EUK IND
?aragral 4 Penggantian Antarwaktu
Koreksi Anda
