Koreksi Pasal 41
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
Satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan penyusunan elemen data dan taksonomi nasional;
b. perencanaan dan pembangunan PBPK;
c. penyediaan PBPK yang dapat diakses setiap saat oleh pengguna layanan;
d. evaluasi dan pemutakhiran PBPK;
e. evaluasi dan pemutakhiran elemen data dan taksonomi nasional;
f. penyediaan data dan informasi kepada pengguna l,aporan Keuangan sesuai dengan ketentua-n peraturan perundang- undangan;
g. pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas, Komite Standar, atau pihak lain;
h. pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis penyampaian Laporan Keuangan dengan Kementerian, kmbaga, dan/ atau Otoritas;
i. pelaksanaan tata kelola dan tata kerja penyelenggaraan PBPK;
j. pemantauan atas efektivitas pelaksanaan Pelaporan Keuangan melalui PBPK; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diperlukan guna mendukung terciptanya ekosistem Pelaporan Keuangan yang sehat, tepercaya, dan dapat diandalkan yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
