Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan penyusunan elemen data dan taksonomi nasional; b. perencanaan dan pembangunan PBPK; c. penyediaan PBPK yang dapat diakses setiap saat oleh pengguna layanan; d. evaluasi dan pemutakhiran PBPK; e. evaluasi dan pemutakhiran elemen data dan taksonomi nasional; f. penyediaan data dan informasi kepada pengguna l,aporan Keuangan sesuai dengan ketentua-n peraturan perundang- undangan; g. pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas, Komite Standar, atau pihak lain; h. pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis penyampaian Laporan Keuangan dengan Kementerian, kmbaga, dan/ atau Otoritas; i. pelaksanaan tata kelola dan tata kerja penyelenggaraan PBPK; j. pemantauan atas efektivitas pelaksanaan Pelaporan Keuangan melalui PBPK; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diperlukan guna mendukung terciptanya ekosistem Pelaporan Keuangan yang sehat, tepercaya, dan dapat diandalkan yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda