Koreksi Pasal 32
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dibentuk oleh Menteri dengan anggota sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
a. I (satu) orang perwalilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
b. 1 (satu) orang perwakilan dari otoritas yang urusan pengaturan dan
c. 1 (satu) ,..
pengawasan sektor jasa keuangan;
c. 1 (satu) orang perwakilan dari otoritas yang menyelenggarakan urusan pengaturan dan pengawasan di bidang moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial;
d. 1 (satu) orang perwakilan dari otoritas yang menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank serta menyelenggarakan program penjaminan polis asuransi;
e. 1 (satu) orang pervvakilan dari Asosiasi Profesi Akuntan; dan
f. 2 (dua) orang perwakilan dari akademisi.
l2l Panitia seleksi berwenang:
a. melaksanakan seleksi anggota Komite Standar;
b. menerima usulan anggota ex-officio dari Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas terkait; dan
c. mengajukan usulan susunErn keanggotaan organisasi Komite Standar kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
