Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dibentuk oleh Menteri dengan anggota sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas: a. I (satu) orang perwalilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; b. 1 (satu) orang perwakilan dari otoritas yang urusan pengaturan dan c. 1 (satu) ,.. pengawasan sektor jasa keuangan; c. 1 (satu) orang perwakilan dari otoritas yang menyelenggarakan urusan pengaturan dan pengawasan di bidang moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial; d. 1 (satu) orang perwakilan dari otoritas yang menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank serta menyelenggarakan program penjaminan polis asuransi; e. 1 (satu) orang pervvakilan dari Asosiasi Profesi Akuntan; dan f. 2 (dua) orang perwakilan dari akademisi. l2l Panitia seleksi berwenang: a. melaksanakan seleksi anggota Komite Standar; b. menerima usulan anggota ex-officio dari Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas terkait; dan c. mengajukan usulan susunErn keanggotaan organisasi Komite Standar kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda