Koreksi Pasal 16
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
Ketua komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan membina pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang subkomite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (21.
Paragraf2.. .
Patagraf 2 Subkomite Pengelola dan Konsultatif
Koreksi Anda
