Koreksi Pasal 21
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
(l) Subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c beranggotakan 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang anggota hasil seleksi yang berasal dari unsur:
1. 2 (dua) orang anggota dari profesional terkait bidang keuangan syariah; dan 2, 1 (satu) orang anggota dari akademisi,
b. 14 (empat belas) orang anggota ex-officio yang berasal dari unsur:
1. I (satu) orang anggota dari kementerian yang urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
2. I (satu) orang anggota dari unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perpajakan pada kementerian yang menyelenggarakan uruszrn pemerintahan di bidang keuangan;
3. 3 (tiga) orang anggota dari otoritas yang urusan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan;
4. 2 (dua) orang anggota dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam MENETAPKAN fatwa tentang ekonomi, bisnis, dan keuangan syariah;
dan
5. 7 (tujuh) orang anggota dari asosiasi profesi akuntan.
(21 Subkomite penyusun Standar l,aporan Keuangan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh I (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari anggota hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal22.. .
Koreksi Anda
