Koreksi Pasal 24
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Komite pengarah sebagaimana dimalsud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas memberikan arahan strategis dalam penyusunan Standar Laporan Keuangan.
(21 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komite pengarah menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian arahan strategis; dan
b. pengawaszLn dan evaluasi kinerja komite pelaksana.
(3) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, komite pengarah mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN rekomendasi terkait rencana pen5nrsunan Standar laporan Keuangan;
b. MENETAPKAN rekomendasi terkait hasil pengawasan dan evaluasi kinerja komite pelaksana;
c. melakukan koordinasi dengan Kementerian,
l.embaga, dan/ atau Otoritas untuk mendukung pelaksanaan tugas komite pelaksana; dan
d. melaksanakan wewenang lain terkait dengan penyelenggaraan fungsi komite pengarah.
Koreksi Anda
