Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite pengarah sebagaimana dimalsud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas memberikan arahan strategis dalam penyusunan Standar Laporan Keuangan. (21 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komite pengarah menyelenggarakan fungsi: a. pemberian arahan strategis; dan b. pengawaszLn dan evaluasi kinerja komite pelaksana. (3) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, komite pengarah mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN rekomendasi terkait rencana pen5nrsunan Standar laporan Keuangan; b. MENETAPKAN rekomendasi terkait hasil pengawasan dan evaluasi kinerja komite pelaksana; c. melakukan koordinasi dengan Kementerian, l.embaga, dan/ atau Otoritas untuk mendukung pelaksanaan tugas komite pelaksana; dan d. melaksanakan wewenang lain terkait dengan penyelenggaraan fungsi komite pengarah.
Koreksi Anda