Koreksi Pasal 31
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Anggota hasil seleksi pada Komite Standar diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan d"Fat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
l2l Anggota ex-officio pada Komite Standar diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Pengangkatan anggota Komite Standar ditetapkan oleh PRESIDEN setelah memperoleh usulan dari panitia seleksi.
Koreksi Anda
