Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota hasil seleksi pada Komite Standar diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan d"Fat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. l2l Anggota ex-officio pada Komite Standar diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Pengangkatan anggota Komite Standar ditetapkan oleh PRESIDEN setelah memperoleh usulan dari panitia seleksi.
Koreksi Anda