Koreksi Pasal 7
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Pelapor menyampaikan laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Kementerian, l,embaga, dan/ atau Otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disusun untuk tujuan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib dilakukan melalui PBPK.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan oleh PBPK kepada Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas terkait.
(4) Pelapor bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi Laporan Keuangan yang disampaikan melalui PBPK sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
Pasal 8...
iIJ,FITEIIN K INDONESIA
(1)
Koreksi Anda
