Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelapor menyampaikan laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Kementerian, l,embaga, dan/ atau Otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disusun untuk tujuan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib dilakukan melalui PBPK. (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan oleh PBPK kepada Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas terkait. (4) Pelapor bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi Laporan Keuangan yang disampaikan melalui PBPK sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Pasal 8... iIJ,FITEIIN K INDONESIA (1)
Koreksi Anda