Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian Laporan Keuangan melalui PBPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Pelapor yang merupakan emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal dilakukan paling lambat tahun2027; dan b. untuk Pelapor lain dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan berdasarkan tahapan yang ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas terkait. Pasal 40...
Koreksi Anda