Koreksi Pasal 39
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
Penyampaian Laporan Keuangan melalui PBPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Pelapor yang merupakan emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal dilakukan paling lambat tahun2027; dan
b. untuk Pelapor lain dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan berdasarkan tahapan yang ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas terkait.
Pasal 40...
Koreksi Anda
