Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subkomite pengelola dan konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (2) huruf a beranggotakan 7 (tqiuh) orang hasil seleksi yang berasal dari unsur: a. I (satu) orang anggota dari unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan dan pengawasan terhadap profesi akuntansi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; b. 4 (empat) orang anggota dari Asosiasi Profesi Akuntan; c. 1 (satu) orang anggota dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik; dan d. 1 (satu) orang anggota dari Asosiasi Profesi Akuntan Manajemen. (21 Subkomite pengelola dan konsultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan I (satu) orang wakil ketua. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 12) dipilih oleh anggota subkomite pengelola dan konsultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan dan pengawasan terhadap profesi akuntansi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. Pasal L8 (1) Subkomite pengelola dan konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyusun rencana strategis, melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proses penJ rsunan, serta melakukan reviu dan penelaahan dalam rangka penyempumaan berkelanjutan Standar Laporan Keuangan. (2)Untuk. . . _12_ l2l Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), subkomite pengelola dan konsultatif menyelenggarakan fungsi: a, perancangan rencana penlrusunan Standar Laporan Keuangan; b. pengawasan pelaksanaan proses yang ketat dan transparan dalam pengembangan Standar Laporan Keuangan, termasuk konsultasi publik dan keterlibatan pemangku kepentingan yang dilakukan oleh subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan umum dan subkomite penyusun Standar laporan Keuangan syariah; c. pemberian saran dan rekomendasi kepada subkomite penJrusun Standar Laporan Keuangan umum dan subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan syariah; d. pengawasan pelaksanaan tugas subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan umum dan subkomite pen5rusun Standar L,aporan Keuangan syariah; e. pelaksanaan reviu dan penelaahan tduan strategis dan prioritas yang akan dilakukan oleh subkomite pen5rusun Standar Laporan Keuangan umum dan subkomite pen5rusun Standar Laporan Keuangan syariah; dan f. pelaksanaan komunikasi dengan pemangku kepentingan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, subkomite pengelola dan konsultatif mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN tqjuan strategis dan prioritas yang akan dilakukan oleh subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan umum dan subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan sya.riah; b. menyetujui kebutuhan anggaran, pendanaan dan memastikan alokasi penggunaan dana yang efektif oleh subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan umum dan subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan syariah; dan c. melaksanakan wewenang lain terkait dengan pengelolaan dan konsultatif terhadap Standar Laporan Keuangan. Paragraf3. . . FRES!DEN -13_
Koreksi Anda