Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelapor bertanggung jawab atas Laporan Keuangan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. (2) Komitmen tanggung jawab Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan pada lembaran terpisah dalam Laporan Keuangan. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditandatangani oleh: a. pemilik usaha pada Pelapor yang berbentuk orang perorangan; atau b. pejabat tertinggi dan/atau pejabat lain yang berwenang pada Pelapor yang berbentuk badan hukum atau nonbadan hukum. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diatur oleh Kementerian, kmbaga, dan/ atau Otoritas sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda