Koreksi Pasal 37
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
(1) PBPK diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip:
a. keamanan dan kerahasiaan dalam penyelenggaraan sistem serta pengelolaan, penyimpanan, dan penyediaan data dan informasi;
b. kepastian ketersediaan layanan;
c. pemberian layanan secara elektronik;
d. kepastian pemenuhan kebutuhan Pelapor dan pengguna Laporan Keuangan; dan
e. penyediaanjejakaudit.
(21 PBPK diselenggarakan oleh satuan ke{a yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Bagian . . .
Koreksi Anda
