Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PBPK diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip: a. keamanan dan kerahasiaan dalam penyelenggaraan sistem serta pengelolaan, penyimpanan, dan penyediaan data dan informasi; b. kepastian ketersediaan layanan; c. pemberian layanan secara elektronik; d. kepastian pemenuhan kebutuhan Pelapor dan pengguna Laporan Keuangan; dan e. penyediaanjejakaudit. (21 PBPK diselenggarakan oleh satuan ke{a yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Bagian . . .
Koreksi Anda