Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PBPK digunakan oleh: a. Pelapor, untuk menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21; dan b. pengguna Laporan Keuangan, untuk memperoleh Laporan Keuangan yang telah disampaikan Pelapor sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pengguna Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas; b. pelaku usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21; c. penyelenggara PBPK; dan/atau d. pengguna lain. (3) Untuk dapat menggunakan PBPK, Pelapor dan pengguna Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki hak akses. (4) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal mekanisme penggunaan PBPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, penyampaian dan penggunaan l.aporan Keuangan dapat khusus. melalui mekanisme
Koreksi Anda