Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Penyusunan Laporan Keuangan 5slagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh penyusun yang memiliki kompetensi dan berintegritas. l2l Selain dilakukan oleh penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penyusunan la,poran Keuangan dapat dilakukan oleh Profesi Penunjang Sektor Keuangan yaitu: a. akuntan berpraktik; atau b. akuntan publik. (3) Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas dapat MENETAPKAN jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh penyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Profesi Penunjang Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21bertanggung jawab atas pemberian jasa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6. . . iIJ-FIITtrN K INDONESIA
Koreksi Anda