Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) l,aporan auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dan Pasal 8 ayat (4) huruf c merupakan laporan yang telah didaftarkan pada sistem pendaftaran laporan auditor independen yang diselenggarakan kementerian yang menyelenggarakan urusEr.n pemerintahan di bidang keuangan. (2) Dalam . . . INDONESIA 8- (21 Dalam hal laporan auditor independen yang disampaikan belum terdaftar pada sistem pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan belum lengkap. (3) Pelapor wajib audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (4) harus: a. memperhatikan laporan transparansi kantor akuntan publik sebelum memberikan perikatan dengan kantor akuntan publik; dan b. menjaga independensi dan tidak melakukan intervensi kepada akuntan publik pada awal perikatan, selama proses audit, dan sampai dengan terbitnya opini audit atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda