Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Subkomite pen5rusun Standar Laporan Keuangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b beranggotakan 15 (lima belas) orang yang terdiri atas: a. 3 (tiga) orang anggota hasil seleksi yang berasal dari unsur: 1. 2 (dua) orang anggota dari profesional terkait bidang keuangan; dan 2. 1 (satu) orang anggota dari akademisi, b. 12 (dua belas) orang anggota ex-olficio yang berasal dari unsur: 1. I (satu) orang anggota dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang badan usaha milik negara; 2. 1 (satu) orang anggota dari unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pen3rusunan dan pelaksanaan kebiiakan perpajakan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; 3. 3 (tiga) orang anggota dari otoritas yang menyelenggarakan urusan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan; dan 4. 7 (tujuh) orang anggota dari Asosiasi Profesi Akuntan. (21 Subkomite penyusun Standar l,aporan Keuangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh I (satu) orang ketua dan I (satu) orang wakil ketua yang berasal dari anggota hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. Pasal 20. . . PRESTDEN -t4-
Koreksi Anda