Koreksi Pasal 19
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
(l) Subkomite pen5rusun Standar Laporan Keuangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b beranggotakan 15 (lima belas) orang yang terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang anggota hasil seleksi yang berasal dari unsur:
1. 2 (dua) orang anggota dari profesional terkait bidang keuangan; dan
2. 1 (satu) orang anggota dari akademisi,
b. 12 (dua belas) orang anggota ex-olficio yang berasal dari unsur:
1. I (satu) orang anggota dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang badan usaha milik negara;
2. 1 (satu) orang anggota dari unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pen3rusunan dan pelaksanaan kebiiakan perpajakan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
3. 3 (tiga) orang anggota dari otoritas yang menyelenggarakan urusan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan; dan
4. 7 (tujuh) orang anggota dari Asosiasi Profesi Akuntan.
(21 Subkomite penyusun Standar l,aporan Keuangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh I (satu) orang ketua dan I (satu) orang wakil ketua yang berasal dari anggota hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 20. . .
PRESTDEN
-t4-
Koreksi Anda
