Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 13
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Standar terdiri atas: a. komite pelaksana; dan b. komite pengarah.
Koreksi Anda
Komite Standar terdiri atas: a. komite pelaksana; dan b. komite pengarah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran