Koreksi Pasal 23
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri dari 12 (dua belas) orang anggota ex-officio yang terdiri atas:
a. I (satu) orang perwakilan dari lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah;
b. 1 (satu) orang perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c. 1 (satu) orang perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
d. 1 (satu) orang perwakilan dari otoritas yang menye lenggarakan urusan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan;
e. 1 (satu) orang perwakilan dari otoritas yang urusan pengaturan dan pengawasan di bidang moneter, sistem pembayaran dan makroprudensial
f. 1 (satu) orang perwakilan dari otoritas yang menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank serta menyelenggarakan program penjaminan polis asuransi;
g. I (satu) orang perwakilan dari penyelenggara dan penyedia sarana perdagangan efek;
h. I (satu) orang perwakilan dari Kamar Dagang INDONESIA;
i. I (satu) orang perwakilan dari Asosiasi Profesi Akuntan;
j. 1 (satu) orang perwakilan dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
k, I (satu) orang perwakilan dari Asosiasi Profesi Akuntan Manajemen; dan
l. 1 (satu) orang perwakilan dari akademisi.
(2) Komite . . .
EUK INDONESIA _ 18_ (21 Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh:
a. I (satu) orang ketua yang berasal dari Asosiasi Profesi Akuntan; dan
b. 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari kementerian yang urusaun pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
