Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri dari 12 (dua belas) orang anggota ex-officio yang terdiri atas: a. I (satu) orang perwakilan dari lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah; b. 1 (satu) orang perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; c. 1 (satu) orang perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; d. 1 (satu) orang perwakilan dari otoritas yang menye lenggarakan urusan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan; e. 1 (satu) orang perwakilan dari otoritas yang urusan pengaturan dan pengawasan di bidang moneter, sistem pembayaran dan makroprudensial f. 1 (satu) orang perwakilan dari otoritas yang menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank serta menyelenggarakan program penjaminan polis asuransi; g. I (satu) orang perwakilan dari penyelenggara dan penyedia sarana perdagangan efek; h. I (satu) orang perwakilan dari Kamar Dagang INDONESIA; i. I (satu) orang perwakilan dari Asosiasi Profesi Akuntan; j. 1 (satu) orang perwakilan dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik; k, I (satu) orang perwakilan dari Asosiasi Profesi Akuntan Manajemen; dan l. 1 (satu) orang perwakilan dari akademisi. (2) Komite . . . EUK INDONESIA _ 18_ (21 Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh: a. I (satu) orang ketua yang berasal dari Asosiasi Profesi Akuntan; dan b. 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari kementerian yang urusaun pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda