Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota komite pelaksana harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. memiliki moral, integritas, dan disiplin yang baik; c. ca}ap melakukan perbuatan hukum; d. memiliki pengalaman paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang akuntansi atau keuangan; e. memiliki pengetahuan mendalam mengenai akuntansi, paling sedikit mencakup prinsip akuntansi, perpajakan, standar akuntansi internasional, dan peraturan perundang-undangan terkait; f. memiliki. . . -2t - f. memiliki pengetahuan mengenai lingkungan bisnis dan Pelaporan Keuangan; dan g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. l2l Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk anggota subkomite pengelola dan konsultatif harus memiliki kemampuan manajerial. (3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk anggota subkomite pen5rusun Standar Laporan Keuangan syariah harus memiliki pengetahuan mengenai akuntansi syariah. Paragral 2 Pengangkatan
Koreksi Anda