Koreksi Pasal 29
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata kerja Komite Standar diatur oleh Komite Standar.
Bagran Ketujuh Persyaratan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu Paragraf I Persyaratan .
Koreksi Anda
