Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ketua komite pelaksana dan/ atau komite pengarah diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, wakil ketua komite pelaksana dan/ atau komite pengarah bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang ketua komite pelaksana dan/ atau komite pengarah sampai dengan ditetapkannya ketua komite pelaksana dan/atau komite pengarah yang baru. (21 Dalam hal wakil ketua komite pelaksana dan/atau komite pengarah diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, ketua komite pelaksana dan/ atau komite pengarah bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang wakil ketua komite pelaksana dan/atau komite pengarah sampai dengan ditetapkannya wakil ketua komite pelaksana dan/ atau komite pengarah yang baru, (3) Dalam . . . (3) Dalam hal ketua dan wakil ketua komite pelaksana diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Menteri MENETAPKAN salah satu anggota hasil seleksi pada subkomite pengelola dan konsultatif sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang ketua dan/ atau wakil ketua komite pelaksana sampai ditetapkannya ketua dan/ atau wakil ketua komite pelaksana yang baru. Bagran Kedelapan Pendanaan
Koreksi Anda