TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
(1) Setiap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan.
(2) Setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu Area yang tidak bebas ke Area lain yang bebas di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan.
(3) Setiap Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan apabila disyaratkan oleh negara tujuan.
Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh petugas Karantina Tumbuhan berupa pemeriksaan,pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan,pemusnahan dan pembebasan.
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. pemeriksaan administratif untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
b. pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dapat dilakukan secara visual dan/atau laboratoris.
(3) Pemilik membantu kelancaran pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b.
(1) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 dimaksudkan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana khusus dan kondisi khusus.
(2) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di suatu tempat yang terisolasi selama waktu tertentu sesuai dengan masa inkubasi Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang bersangkutan.
(1) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan untuk membebaskanMedia Pembawa, orang, alat angkut, peralatan, danpembungkus dari Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II.
(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),dapat dilakukan secara fisikmaupun kimiawi.
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dimaksudkan untuk mengamankan Media Pembawa dengan cara menempatkannya di bawah penguasaan dan pengawasan petugas Karantina Tumbuhan dalam waktu tertentu karena persyaratan karantina belum sepenuhnya dipenuhi.
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dimaksudkan agar Media Pembawa yang bersangkutan segera dibawa ke negara atau Area asal atau Area lain untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari Media Pembawa tersebut ke lingkungan sekitarnya.
(2) Pengiriman Media Pembawa yang dikenai tindakan penolakan ke negara atau Area asal atau Area lain dilakukan oleh Pemilik di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan.
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan cara-cara pemusnahan lainnya yang sesuai sehingga Media Pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
(2) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemilik dan dilakukan di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan.
(3) Dalam hal Media Pembawa yang bersangkutan tertular Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau tidak dikirim kembali ke negara atau Area asal atau Area lain oleh Pemiliknya setelah ditolak pemasukan atau pengeluarannya, pemusnahannya dilakukan terhadap seluruh partai kiriman Media Pembawa.
(4) Dalam hal Media Pembawa yang bersangkutan berada dalam keadaan busuk atau rusak, pemusnahannya dilakukan hanya terhadap Media Pembawa yang busuk atau rusak.
(5) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4) dinyatakan dalam suatu berita acara.
Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan apabila Media Pembawa yang bersangkutan :
a. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau organisme Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina; dan
b. semua persyaratan yang ditetapkan bagi pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa tersebut telah dipenuhi.
Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk barang muatan yang pemasukannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan, laporan pemasukan dilakukan oleh Pemilik paling lambat 5 (lima) hari sebelum Media Pembawa tersebut tiba di tempat pemasukan dan penyerahannya dilakukan pada saat tiba di tempat pemasukan;
b. Untuk barang muatan yang tidak dikenakan pengasingan dan pengamatan atau barang bawaan, laporan pemasukan dan penyerahan mediapembawa tersebut
dilakukan oleh Pemilik pada saat Media Pembawa tersebut tiba di tempat pemasukan;
c. Untuk kiriman pos, penyerahan Media Pembawa tersebut dilakukan oleh petugas pos kepada petugas Karantina Tumbuhan pada saat Media Pembawa tersebut tiba di tempat pemasukan, sedangkan laporan pemasukannya dilakukan oleh Pemilik paling lambat 3 (tiga) hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan dari petugas pos.
(1) Apabila Pemilik tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, maka setibanya Media Pembawa di tempat pemasukan terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penahanan paling lama 14 (empat belas) hari.
(2) Selama Media Pembawa berada dalam penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemilik harus melaporkan pemasukan Media Pembawa tersebut kepada petugas Karantina Tumbuhan setempat.
(3) Apabila setelah jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemilik tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan.
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 15, dan Pasal 16 ayat
(2) dapat dipenuhi, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terhadap Media Pembawa dapat dilakukan:
a. setelah Media Pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut; dan/atau
b. di atas alat angkut.
(1) Apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, ternyata Media Pembawa tersebut :
a. merupakan Media Pembawa yang pemasukannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pengasingan dan pengamatan;
b. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan;
c. tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan kewajiban tambahan berupa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (2), maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penahanan paling lama 14 (empat belas) hari, dan selama Media Pembawa tersebut dalam penahanan, Pemilik harus dapat melengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dan dokumen lain yang disyaratkan;
d. tidak melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan dan/atau tidak memenuhi ketentuan teknis yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan;
e. merupakan jenis-jenis Media Pembawa yang tidak diperboleh-kan untuk dimasukkan melalui tempat pemasukan yang bersangkutan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan;
f. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, busuk, rusak atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan;
g. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
(2) Apabila setelah lewat jangka waktu penahanan Pemilik tidak dapat melengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dan/atau dokumen lain yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan.
(1) Jangka waktu pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, disesuaikan dengan masa inkubasi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang akan dideteksi.
(2) Apabila setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),Media Pembawa tersebut ternyata :
a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, busuk atau rusak, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan;
b. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan;
c. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
huruf b atau Pasal20 ayat (2) huruf b, ternyata Media Pembawa tersebut:
a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan;
b. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
Pemeriksaan terhadap Media Pembawa di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hurufb dilakukan apabila:
a. Media Pembawa tersebut berasal dari negara atau transit di negara atau Area yang tertular wabah;
b. alat angkut Media Pembawa tersebut berasal dari negara atau transit di negara atau Area yang tertular wabah;
c. Media Pembawa tersebut berasal dari negara atau transit di negara atau Area yang mempunyai resiko tinggi; atau
d. berdasarkan pertimbangan petugas Karantina Tumbuhan, pemeriksaan terhadap Media Pembawa tersebut perlu dilakukan di atas alat angkut.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, ternyata Media Pembawa tersebut:
a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan di atas alat angkut;
b. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, busuk, rusak atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan dan dilarang diturunkan dari alat angkut yang membawanya;
c. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, maka Media Pembawa tersebut dapat diturunkan dari alat angkut yang membawanya dengan tetap memberlakukan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21.
(1) Apabila setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal23 huruf a, ternyata Media Pembawa tersebut:
a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan dan dilarang diturunkan dari alat angkut yang membawanya;
b. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka Media Pembawa tersebut dapat diturunkan dari alat angkut yang
membawanya dengan tetap memberlakukan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21.
(2) Apabila tanpa persetujuan petugas Karantina Tumbuhan, Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau Pasal 23 huruf b diturunkan dari alat angkut yang membawanya,maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.
Dalam hal perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a tidak mungkin dilaksanakan di atas alat angkut, terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan dan Media Pembawa tersebut dilarang diturunkan dari alat angkut yang membawanya.
(1) Setiap Media Pembawa yang ditolak pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penolakan oleh Pemilik, harus sudah dibawa keluar dari wilayah Negara Republik INDONESIA oleh Pemiliknya.
(2) Apabila setelah jangka waktu tersebut yang dimaksud dalam ayat (1) Media Pembawa tersebut tidak/belum dibawa keluar dari wilayah Negara Republik INDONESIA oleh Pemiliknya, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan terhadap pemasukan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. di tempat pengeluaran, pelaporan dan penyerahan MediaPembawa tersebut dilakukan oleh Pemilik kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat
pengeluaran sebelum Media Pembawa tersebut dimuat ke atas alat angkut yang akan memberangkatkannya
b. di tempat pemasukan untuk barang muatan atau barang bawaan, pelaporan pemasukan dilakukan oleh Pemilik paling lambat pada saat Media Pembawa tersebut tiba di tempat pemasukan dan penyerahannya dilakukan pada saat tiba di tempat pemasukan;
c. di tempat pemasukan untuk kiriman pos, penyerahan Media Pembawa tersebut kepada petugas Karantina Tumbuhan dilakukan oleh petugas pos pada saat Media Pembawa tersebut tiba di tempat pemasukan, sedangkan laporan pemasukannya dilakukan oleh Pemilik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan dari kantor pos.
(1) Apabila Pemilik tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dan c, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penahanan paling lama 14 (empat belas) hari.
(2) Selama Media Pembawa berada dalam penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemilik harus melaporkan pemasukan Media Pembawa tersebut kepada petugas Karantina Tumbuhan setempat.
(3) Apabila setelah lewat jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemilik tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dapat dipenuhi, maka terhadap Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain tersebut dilakukan pemeriksaan.
(5) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 28 huruf b dan huruf c dapat dipenuhi, maka terhadap Media Pembawa yang akan dimasukkan dari suatu Area ke Area lain tersebut dilakukan pembebasan.
(6) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a tidak dapat dipenuhi, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dan ayat (6), ternyata Media Pembawa tersebut:
a. merupakan Media Pembawa yang pemasukan dan pengeluarannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pengasingan dan pengamatan;
b. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan;
c. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, busuk atau rusak dan/atau merupakan jenis-jenis Media Pembawa yang pemasukan dan pengeluarannya tidak diperbolehkan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran bersangkutan atau dikeluarkan dari Area bersangkutan atau dimasukkan ke Area tujuan dan/atautidak memenuhi persyaratan administrasi dan/ataupersyaratan teknis yang diatur dalam Pasal 5, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan;
d. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
Pasal31
(1) Jangka waktu pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, disesuaikan dengan masa inkubasi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang akan dideteksi.
(2) Apabila selama dalam pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, ternyata Media Pembawa tersebut:
a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, busuk atau rusak, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan;
b. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan;
c. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b atau Pasal 31 ayat (2) huruf b, ternyata Media Pembawa tersebut:
a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan;
b. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
Pemeriksaan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dapat dilakukan di atas alat angkut,apabila :
a. Media Pembawa dimaksud berasal dari Area atau transit di Area yang tertular wabah;
b. alat angkut Media Pembawa dimaksud berasal dari Area atau transit di Area
yang tertular wabah;
c. Media Pembawa dimaksud berasal dari Area atau transit di Area yang mempunyai resiko tinggi; atau
d. berdasarkan pertimbangan petugas Karantina Tumbuhan, pemeriksaan terhadap Media Pembawa tersebut perlu dilakukan di atas alat angkut.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, ternyata Media Pembawa tersebut:
a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan di atas alat angkut;
b. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, busuk, rusak atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan dan dilarang diturunkan dari alat angkut yang membawanya;
c. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, maka Media Pembawa tersebut dapat diturunkan dari alat angkut yang membawanya dengan tetap memberlakukan ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32.
(1) Apabila setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, ternyata Media Pembawa tersebut :
a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan dan dilarang diturunkan dari alat angkut yang membawanya;
b. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32, maka terhadap Media Pembawa tersebut dapat diturunkan dari alat angkut yang membawanya.
(2) Apabila setelah 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penolakan oleh Pemiliknya ternyata Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau Pasal 34 huruf b tidak/belum dibawa keluar dari tempat pemasukan atau Area bersangkutan oleh Pemiliknya, maka Media Pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut yang membawanya untuk dimusnahkan.
(3) Apabila tanpa persetujuan petugas Karantina Tumbuhan, Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau Pasal 34 huruf b oleh suatu sebab yang bukan berdasarkan pertimbangan teknis petugas Karantina Tumbuhan diturunkan dari alat angkut yang membawanya, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.
Dalam hal perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a tidak mungkin dilaksanakan di atas alat angkut, terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan dan Media Pembawa tersebut dilarang diturunkan dari alat angkut yang membawanya.
(1) Setiap Media Pembawa yang ditolak pemasukan atau pengeluarannya dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penolakan oleh Pemilik, harus sudah dibawa keluar oleh Pemiliknya dari tempat pemasukan atau pengeluaran.
(2) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Media Pembawa tersebut tidak/belum dibawa keluar dari tempat pemasukan atau pengeluaran yang bersangkutan oleh Pemiliknya, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan terhadap pemasukan dan pengeluaran Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain dalam wilayah Negara Republik INDONESIA ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pelaporan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh Pemilik kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat pengeluaran sebelum Media Pembawa tersebut dimuat di atas alat angkut yang akan memberangkatkannya.
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat dipenuhi, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, ternyata Media Pembawa tersebut:
a. merupakan Media Pembawa yang pengeluarannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pengasingan dan pengamatan;
b. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan;
c. busuk atau rusak dan/atau merupakan jenis-jenis Media Pembawa yang pengeluarannya tidak diperbolehkan melalui tempat pengeluaran yang bersangkutan atau dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA atau dimasukkan ke negara tujuan, dan/atau tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1), maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan.
d. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
Apabila selama dalam pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, ternyata Media Pembawa tersebut:
a. busuk, atau rusak, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan;
b. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan;
c. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b atau Pasal 42 huruf b, ternyata Media Pembawa tersebut :
a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan;
b. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
(1) Setiap Media Pembawa yang ditolak pengeluarannya dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penolakan oleh Pemilik, harus sudah dibawa keluar oleh Pemiliknya dari tempat pengeluaran.
(2) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Media Pembawa tersebut belum dibawa keluar oleh Pemiliknya dari tempat pengeluaran, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan terhadap pengeluaran Media Pembawa dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan, Pemerintah membangun Instalasi Karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran atau tempat-tempat lain.
(2) Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan sarana pemeriksaan, sarana pengasingan, sarana pengamatan, sarana perlakuan, sarana penahanan, sarana pemusnahan, dan sarana pendukungnya.
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya dapat MENETAPKAN tempat milik perorangan atau badan hukum sebagai Instalasi Karantina atas permintaan Pemilik tempat bersangkutan.
(2) Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi kelayakan teknis untuk pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan sesuai dengan peruntukannya.
(3) Menteri dapat mencabut kembali penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) atas permintaan Pemilik tempat yang bersangkutan atau apabila dari hasil evaluasi yang dilakukan, dikemudian hari ternyata Instalasi Karantina tersebut dianggap tidak lagi memenuhi kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina milik perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina.
(2) Berdasarkan analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan, pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan dapat dilakukan di negara asal.
(3) Semua fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung jawab Pemilik.
Dalam melaksanakan tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), setiap Media Pembawa, Media Pembawa lain, peralatan, atau pembungkus yang akan dikenai tindakan Karantina Tumbuhan setelah diterima oleh petugas Karantina Tumbuhan dari Pemiliknya atau pejabat bea dan cukai atau petugas pos, diangkut langsung ke Instalasi Karantina atau tempat lain di luar Instalasi Karantina di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan.
(1) Dalam hal tindakan Karantina Tumbuhan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dilaksanakan di tempat lain di luar Instalasi Karantina, tempat tersebut harus memenuhi syarat untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan di luar tempat pemasukan dan pengeluaran ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Terhadap orang, alat angkut, peralatan, atau pembungkus yang diketahui atau diduga membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dapat dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan.
Setiap alat angkut yang akan tiba di tempat pemasukan harus dilaporkan kedatangannya oleh penanggung jawab alat angkut tersebut kepada petugas Karantina Tumbuhan setempat.
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk kapal atau pesawat udara, laporan kedatangannya dilakukan di tempat pemasukan, sebelum kedatangan kapal atau pesawat udara tersebut;
b. untuk alat angkut darat yang tiba dari suatu Area di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dan yang secara khusus digunakan mengangkut Media Pembawa atau yang berasal/melalui daerah wabah, laporan kedatangannya dilakukan di tempat pemasukan;
c. untuk alat angkut darat sebagaimana dimaksud pada huruf b yang datang dari luar negeri, laporan kedatangannya dilakukan di tempat pemasukan pada saat kedatangan alat angkut tersebut.
(2) Setibanya alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tempat pemasukan, Pemilik alat angkut wajib menyampaikan daftar/keterangan tentang muatan alat angkut serta dokumen/keterangan lain yang dipandang perlu kepada petugas Karantina Tumbuhan setempat.
Pada saat alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 tiba di tempat pemasukan, terhadap alat angkut tersebut dilakukan pemeriksaan oleh petugas Karantina Tumbuhan setelah berkoordinasi dengan petugas instansi terkait dengan ketentuan :
a. untuk kapal, pemeriksaan dilakukan sebelum atau pada saat kapal merapat di dermaga;
b. untuk pesawat udara, pemeriksaan dilakukan pada saat kedatangan pesawat udara tersebut;
c. untuk alat angkut darat, pemeriksaan dilakukan pada saat kedatangan alat angkut darat tersebut.
(1) Apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ditemukan atau terdapat petunjuk adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan karantina, maka terhadap alat angkut tersebut dilakukan perlakuan dan/atau tindakan Karantina Tumbuhan lainnya.
(2) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25,
Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36, muatan kecuali orang,yang terdapat di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam (1) hanya diperbolehkan untuk diturunkan dari alat angkut tersebut setelah terlebih dahulu dilakukan perlakuan dan/atautindakan Karantina Tumbuhan lainnya.
(3) Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa perlakuan dan dapat dilakukan di atas alat angkut atau setelah orang tersebut turun dari alat angkut.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, juga diberlakukan apabila alat angkut :
a. datang dari, atau selama dalam perjalanan menuju ke wilayah Negara Republik INDONESIA atau Area tujuan, transit di negara atau Area yang mempunyai resiko tinggi atau sedang terjangkit wabah; atau
b. mengangkut Media Pembawa yang berasal dari negara atau Area yang mempunyai resiko tinggi atau sedang terjangkit wabah.
Setiap peralatan atau pembungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan pada saat peralatan atau pembungkus tersebut tiba di tempat pemasukan untuk dilakukan pemeriksaan dan/atautindakan Karantina Tumbuhan lainnya.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ternyata peralatan dan pembungkus tersebut:
a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I dan peralatan atau pembungkus tersebut masih berada di atas alat angkut, maka terhadap peralatan atau pembungkus tersebut dilakukan penolakan;
b. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap peralatan atau pembungkus tersebut, dilakukan perlakuan;
c. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I dan peralatan atau pembungkus tersebut telah diturunkan dari alat angkut, maka terhadap peralatan atau pembungkus tersebut dilakukan penolakan atau pemusnahan;
d. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, maka terhadap peralatan atau pembungkus tersebut dilakukan pembebasan.
(1) Apabila setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b danperalatan atau pembungkus tersebut masih berada di atas alat angkut, ternyata :
a. peralatan atau pembungkus tersebut tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap peralatan atau pembungkus tersebut dilakukan penolakan dan dilarang diturunkan dari alat angkut yang membawanya;
b. peralatan atau pembungkus tersebut bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap peralatan atau pembungkus tersebut dilakukan pembebasan.
(2) Apabila setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b dan peralatan atau pembungkus tersebut telah diturunkan dari alat angkut yang membawanya, ternyata:
a. peralatan atau pembungkus tersebut tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap peralatan atau pembungkus tersebut dilakukan penolakan atau pemusnahan;
b. peralatan atau pembungkus tersebut bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap peralatan atau pembungkus tersebut dilakukan pembebasan.
(3) Terhadap peralatan atau pembungkus yang ditolak pemasukannya, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penolakan oleh Pemiliknya, harus sudah dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA atau dikirim kembali ke Area asal oleh Pemiliknya.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) peralatan atau pembungkus tersebut tidak atau belum dibawa keluar dari wilayah Negara Republik INDONESIA atau dikirim kembali ke Area asal oleh Pemiliknya, maka terhadap peralatan atau pembungkus dilakukan pemusnahan.
(5) Apabila tanpa persetujuan petugas Karantina Tumbuhan, peralatan atau pembungkus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ternyata telah diturunkan dari alat angkut yang membawanya, maka terhadap peralatan atau pembungkus tersebut dilakukan pemusnahan.
Terhadap benda yang dibungkus dengan pembungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b dilakukan tindakan Karantina Tumbuhan sebagai berikut :
a. diberi perlakuan, dan setelah diberi perlakuan, terhadap benda tersebut dilakukan pembebasan;
b. apabila perlakuan sebagaimana dimaksud dalam huruf atidak mungkin untuk
dilakukan, maka terhadap benda tersebut dilakukan penolakan atau pemusnahan.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan terhadap orang, alat angkut, peralatan dan pembungkus ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Transit Media Pembawa hanya diperbolehkan apabila melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan.
Pada saat kedatangan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa tersebut kepada petugas Karantina Tumbuhan setempat.
(1) Selama transit, Media Pembawa tersebut harus berada di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan.
(2) Apabila disyaratkan oleh negara atau Area tujuan atau atas pertimbangan petugas Karantina Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pemeriksaan.
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) ternyata Media Pembawa tersebut tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dan tidak dapat dibebaskan dengan cara perlakuan, atau berada dalam keadaan busuk atau rusak, atau merupakan jenis-jenis Media Pembawa yang dilarang pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA atau Area yang bersangkutan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan dan harus segera dibawa keluar dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA atau Area transit yang bersangkutan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penolakan oleh Pemilik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dibawa
keluar dari wilayah Negara Republik INDONESIA atau Area transit yang bersangkutan oleh Pemiliknya, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.
(1) Terhadap Media Pembawa yang sedang transit, dapat diberikan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan oleh petugas Karantina Tumbuhan di tempat transit, apabila :
a. diminta oleh Pemilik Media Pembawa yang bersangkutan atau disyaratkan oleh negara tujuan atau negara atau Area transit berikutnya, bagi Media Pembawa yang akan dikirim ke luar negeri; atau
b. disyaratkan sebagai kewajiban tambahan, bagi Media Pembawa yang dimaksudkan untuk dikirim ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut diberikan apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Media Pembawa tersebut :
a. disertai dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara/Area asal/pengirim atau negara/Area transit sebelumnya;
b. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina; dan
c. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, akan tetapi setelah diberi perlakuan dapat dibebaskan dari Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
Transit alat angkut yang membawa Media Pembawa di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA hanya boleh dilakukan di tempat-tempat pemasukandan pengeluaran.
Penanggung jawab alat angkut wajib melaporkan kedatangan alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 kepada petugas Karantina Tumbuhan setempat sebelum kedatangan alat angkut tersebut.
Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilarang menurunkan Media Pembawa dari alat angkut yang sedang transit.
(1) Jika kapal atau pesawat udara yang memuat Media Pembawa karena keadaan darurat merapat atau mendarat bukan di tempat tujuan, penanggung jawab alat angkut yang bersangkutan harus segera melaporkan hal tersebut kepada petugas Karantina Tumbuhan terdekat.
(2) Kecuali karena alasan-alasan yang memaksa, Media Pembawa, peralatan, serta Media Pembawa lain yang terdapat dalam kapal atau pesawat udara tersebut dan yang berhubungan langsung dengan Media Pembawa di atas, dilarang dibongkar atau diturunkan dari alat angkut sebelum diperiksa dan diizinkan oleh petugas Karantina Tumbuhan.
(3) Dalam hal kapal atau pesawat udara yang merapat atau mendarat darurat tidak dapat meneruskan perjalanannya, terhadap Media Pembawa yang diangkutnya diberlakukan ketentuan-ketentuan tentang pemasukan sebagaimana diatur pada
Ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini juga berlaku bagi pemasukan, pengeluaran dan transit Media Pembawa yang dibawa atau dikirim sebagai barang diplomatik.
(1) Tindakan Karantina Tumbuhan dapat dilakukan oleh pihak ketiga di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan.
(2) Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalamayat (1), yaitu pemeriksaan fisik,pengasingan,pengamatan,perlakuan dan/atau pemusnahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan oleh pihak ketiga ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Terhadap Media Pembawa yang statusnya dalam penguasaan instansi lain yang berwenang, dapat dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana diatur dalam Bab ini.
(1) Pemasukan kembali Media Pembawa yang ditolak negara atau Area tujuan dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan, kecuali tindakan penolakan.
(2) Pemasukan kembali Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan surat keterangan penolakan dari negara atau Area tujuan.
(3) Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang menyertai Media Pembawa tersebut padawaktu pengeluaran dapat diberlakukan sebagai persyaratan Karantina Tumbuhan.
BagianKelimabelas Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Media Pembawa
Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting
(1) Terhadap Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA atau diangkut dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan.
(2) Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalamayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sertifikasi benih.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Untuk setiap tindakan Karantina Tumbuhan diterbitkan dokumen tindakan Karantina Tumbuhan oleh petugas Karantina Tumbuhan.
(2) Dokumen tindakanKarantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib segera disampaikan kepada Pemilik dan/atau pihak lain yang berkepentingan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina Tumbuhan ditetapkandengan Keputusan Menteri.