Koreksi Pasal 67
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Transit alat angkut yang membawa Media Pembawa di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA hanya boleh dilakukan di tempat-tempat pemasukandan pengeluaran.
Koreksi Anda
