Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat kedatangan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa tersebut kepada petugas Karantina Tumbuhan setempat.
Koreksi Anda