Koreksi Pasal 34
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, ternyata Media Pembawa tersebut:
a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan di atas alat angkut;
b. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, busuk, rusak atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan dan dilarang diturunkan dari alat angkut yang membawanya;
c. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, maka Media Pembawa tersebut dapat diturunkan dari alat angkut yang membawanya dengan tetap memberlakukan ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32.
Koreksi Anda
