Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan apabila Media Pembawa yang bersangkutan : a. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau organisme Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina; dan b. semua persyaratan yang ditetapkan bagi pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa tersebut telah dipenuhi.
Koreksi Anda