Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di suatu kawasan yang semula diketahui bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina tersebut, Menteri dapat MENETAPKAN kawasan tersebut sebagai kawasan Karantina Tumbuhan. (2) Penetapan kawasan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksut dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri berdasarkan pengkajian atas luas serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut dan setelah memperhatikan pertimbangan Kepala Daerah setempat. (3) Sambil menunggu penetapan kawasan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Daerah setempat dapat mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah tersebarnya dan/atau mengeradikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang menjadi dasar penetapan kawasan Karantina Tumbuhan tersebut.
Koreksi Anda