Koreksi Pasal 51
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Terhadap orang, alat angkut, peralatan, atau pembungkus yang diketahui atau diduga membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dapat dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan.
Koreksi Anda
