Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. pemeriksaan administratif untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan b. pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. (2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dapat dilakukan secara visual dan/atau laboratoris. (3) Pemilik membantu kelancaran pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda