Koreksi Pasal 55
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ditemukan atau terdapat petunjuk adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan karantina, maka terhadap alat angkut tersebut dilakukan perlakuan dan/atau tindakan Karantina Tumbuhan lainnya.
(2) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25,
Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36, muatan kecuali orang,yang terdapat di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam (1) hanya diperbolehkan untuk diturunkan dari alat angkut tersebut setelah terlebih dahulu dilakukan perlakuan dan/atautindakan Karantina Tumbuhan lainnya.
(3) Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa perlakuan dan dapat dilakukan di atas alat angkut atau setelah orang tersebut turun dari alat angkut.
Koreksi Anda
