Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal suatu kawasan ditetapkan sebagai kawasan Karantina Tumbuhan, maka: a. pencegahan penyebaran dari dan pemberantasan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di kawasan Karantina Tumbuhan tersebut, menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri; b. Gubernur setempat mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda