Koreksi Pasal 80
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Dalam hal suatu kawasan ditetapkan sebagai kawasan Karantina Tumbuhan, maka:
a. pencegahan penyebaran dari dan pemberantasan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di kawasan Karantina Tumbuhan tersebut, menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri;
b. Gubernur setempat mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda
