Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap peralatan atau pembungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan pada saat peralatan atau pembungkus tersebut tiba di tempat pemasukan untuk dilakukan pemeriksaan dan/atautindakan Karantina Tumbuhan lainnya.
Koreksi Anda