Koreksi Pasal 11
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dimaksudkan untuk mengamankan Media Pembawa dengan cara menempatkannya di bawah penguasaan dan pengawasan petugas Karantina Tumbuhan dalam waktu tertentu karena persyaratan karantina belum sepenuhnya dipenuhi.
Koreksi Anda
