Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b atau Pasal20 ayat (2) huruf b, ternyata Media Pembawa tersebut: a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan; b. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
Koreksi Anda