Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyidikan tindak pidana di bidang Karantina Tumbuhan dapat dilakukan oleh petugas Karantina Tumbuhan yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda