Koreksi Pasal 93
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Penyidikan tindak pidana di bidang Karantina Tumbuhan dapat dilakukan oleh petugas Karantina Tumbuhan yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
