Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Media Pembawa yang sedang transit, dapat diberikan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan oleh petugas Karantina Tumbuhan di tempat transit, apabila : a. diminta oleh Pemilik Media Pembawa yang bersangkutan atau disyaratkan oleh negara tujuan atau negara atau Area transit berikutnya, bagi Media Pembawa yang akan dikirim ke luar negeri; atau b. disyaratkan sebagai kewajiban tambahan, bagi Media Pembawa yang dimaksudkan untuk dikirim ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut diberikan apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Media Pembawa tersebut : a. disertai dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara/Area asal/pengirim atau negara/Area transit sebelumnya; b. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina; dan c. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, akan tetapi setelah diberi perlakuan dapat dibebaskan dari Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
Koreksi Anda