Koreksi Pasal 58
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ternyata peralatan dan pembungkus tersebut:
a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I dan peralatan atau pembungkus tersebut masih berada di atas alat angkut, maka terhadap peralatan atau pembungkus tersebut dilakukan penolakan;
b. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap peralatan atau pembungkus tersebut, dilakukan perlakuan;
c. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I dan peralatan atau pembungkus tersebut telah diturunkan dari alat angkut, maka terhadap peralatan atau pembungkus tersebut dilakukan penolakan atau pemusnahan;
d. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, maka terhadap peralatan atau pembungkus tersebut dilakukan pembebasan.
Koreksi Anda
