Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, ternyata Media Pembawa tersebut : a. merupakan Media Pembawa yang pemasukannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pengasingan dan pengamatan; b. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan; c. tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan kewajiban tambahan berupa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (2), maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penahanan paling lama 14 (empat belas) hari, dan selama Media Pembawa tersebut dalam penahanan, Pemilik harus dapat melengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dan dokumen lain yang disyaratkan; d. tidak melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan dan/atau tidak memenuhi ketentuan teknis yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan; e. merupakan jenis-jenis Media Pembawa yang tidak diperboleh-kan untuk dimasukkan melalui tempat pemasukan yang bersangkutan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan; f. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, busuk, rusak atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan; g. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan. (2) Apabila setelah lewat jangka waktu penahanan Pemilik tidak dapat melengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dan/atau dokumen lain yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan.
Koreksi Anda