Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan terhadap Media Pembawa di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hurufb dilakukan apabila: a. Media Pembawa tersebut berasal dari negara atau transit di negara atau Area yang tertular wabah; b. alat angkut Media Pembawa tersebut berasal dari negara atau transit di negara atau Area yang tertular wabah; c. Media Pembawa tersebut berasal dari negara atau transit di negara atau Area yang mempunyai resiko tinggi; atau d. berdasarkan pertimbangan petugas Karantina Tumbuhan, pemeriksaan terhadap Media Pembawa tersebut perlu dilakukan di atas alat angkut.
Koreksi Anda