Koreksi Pasal 77
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemilik yang memanfaatkan jasa atau sarana pemerintah dalam pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan, dikenakan pungutan jasa Karantina Tumbuhan.
(2) Pungutan jasa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari biaya penggunaan sarana pada Instalasi Karantina milik Pemerintah dan biaya jasa pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan yang dilakukan oleh petugas Karantina Tumbuhan.
Koreksi Anda
