Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terhadap Media Pembawa dapat dilakukan: a. setelah Media Pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut; dan/atau b. di atas alat angkut.
Koreksi Anda