Koreksi Pasal 18
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terhadap Media Pembawa dapat dilakukan:
a. setelah Media Pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut; dan/atau
b. di atas alat angkut.
Koreksi Anda
